Jumat, 12 April 2013

perjanjian beli tanah


SURAT PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH



Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.     Perusahaan PT. ( BRI ), berkedudukan di ( jl.margonda raya No.23 margonda Depok ), didirikan dengan Akta Pendirian No. ( 3452 ) tanggal ( 04-april-2013 ) yang dibuat di Notaris yang salinannya telah disetujui Menteri Kehakiman RI dan dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor ( 05 ) tanggal ( 03 maret 2013 ) diwakili oleh ( Muhammad aris ode ) dalam kedudukannya selaku ( manajer ) dengan demikian sesuai Pasal ( 3 ) ayat ( 1 ) Anggaran Dasar tersebut, mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ( BRI ), selanjutnya disebut BANK.
II.   ( marina ), pekerjaan ( PNS ) bertempat tinggal di ( margonda raya depok jl.h mahali RT 02/04 ), dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dimana BANK setuju memberikan pinjaman sejumlah uang kepada DEBITUR dan dengan ini pula DEBITUR menyatakan berhutang kepada BANK dengan ketentuan pokok yang diatur dalam 10 (sepuluh) Pasal sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
Ayat 1
Besar pokok pinjaman DEBITUR adalah [(Rp. 50.000.000.00 ) ( lima puluh juta rupiah )].

Ayat 2
Disamping pokok pinjaman, jumlah pinjaman tersebut meliputi pula pembebanan bunga dan biaya-biaya lain yang menurut Perjanjian Kredit ini harus dilunasi oleh DEBITUR, tetapi tertunggak.


Pasal 2
BUNGA
Ayat 1
Atas jumlah pinjaman, baik yang berupa pokok pinjaman maupun tambahannya yang terjadi karena adanya tunggakan bunga dan biaya-biaya terutang, DEBITUR dikenakan bunga sebesar [(25 ) % ( dua puluh lima )] persen per tahun.
Ayat 2
Suku bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini setiap saat dapat berubah, sesuai dengan ketentuan BANK.

Pasal 3
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit ditetapkan selama [( 5 ) ( lima )] tahun sedemikian rupa sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan ( 04 ) tahun [( 2018  ) seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh DEBITUR.


Pasal 4
PEMBAYARAN KEMBALI KREDIT
Jumlah pinjaman yang harus dibayar kembali atau dilunasi oleh DEBITUR dengan pembayaran bulanan sebagai berikut:
Ayat 1
Angsuran Tetap Bulanan apabila berdasarkan cara perhitungan anuitas dan sepanjang tingkat suku bunga adalah sama seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 Surat Perjanjian ini, maka jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK adalah sebesar [(Rp. 5.000.000.00) (lima juta rupiah )] setiap bulan.
Ayat 2
Dicapainya akhir jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat Perjanjian ini tidak dengan sendirinya menyebabkan lunasnya pinjaman, karena pelunasan pinjaman akan tergantung sampai dimana DEBITUR telah membayar dan melunasi seluruh jumlah pinjamannya sebagaimana dibuktikan pada rekening pinjaman atas nama DEBITUR sesuai dengan pencatatan dan pembukuan BANK.


Pasal 5
PEMBAYARAN ANGSURAN BULANAN

DEBITUR diwajibkan untuk melunasi kewajiban angsuran bulanannya di muka, sehingga angsuran untuk bulan pertama harus dilunasi bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit ini, sedangkan angsuran bulan-bulan berikutnya harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal [( 05 ) ( LIMA )] bulan yang bersangkutan.

Pasal 6
DENDA TUNGGAKAN
Ayat 1
Apabila DEBITUR terlambat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 5 Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan.
Ayat 2
Keterlambatan pembayaran kewajiban angsuran bulanan atau tunggakan yang melebihi tanggal terakhir bulan yang bersangkutan dikenakan denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.







Pasal 7
BIAYA PROVISI BANK DAN BIAYA LAINNYA
Ayat 1
DEBITUR diwajibkan membayar biaya provisi bank yang ditetapkan sebesar [( 5 ) % ( lima )] persen dari besar pokok pinjaman, yaitu = ( 2  ) % X (Rp.50.000.000.00 ) = [( Rp. 100.000.000.00 ) ( seratus juta rupiah )] yang harus dilunasi DEBITUR bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Selain biaya provisi bank, biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam proses pemberian kredit dan pengikatan kredit wajib dibayar DEBITUR.
Biaya-biaya tersebut diantaranya adalah:
1.    Biaya pemasangan hipotik,
2.    Biaya taksasi,
3.    Biaya akta-akta notaris,
4.    Biaya dan premi asuransi atas barang jaminan kredit,
5.    Biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan BANK.


Pasal 8
AGUNAN KREDIT
Ayat 1
Agunan atau jaminan utama atas pinjaman yang timbul karena Perjanjian Kredit ini adalah ( rumah ) yang terletak di lokasi desa ( pondok cina depok RT 02/04 ).
Ayat 2
Selain jaminan utama seperti yang dimaksud ayat 1 tersebut, BANK dapat meminta agunan tambahan lainnya kepada DEBITUR jika dipandang perlu.


Pasal 9
PENGGUNAAN PINJAMAN DAN KUASA
Ayat 1
Pinjaman pokok seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini digunakan oleh DEBITUR untuk pembelian sebuah rumah berikut tanahnya dari Developer dengan pertelaan sebagai berikut:
Sebuah rumah beserta pekarangan di desa ( pondok cina depok RT 03/04 ), dengan harga [(Rp. 150.000.000.00) ( seratus lima puluh juta rupiah )].
Ayat 2
Sesuai dengan penggunaan pinjaman sesuai yang dimaksud ayat 1 pasal ini, dengan penandatanganan Perjanjian ini maka BANK akan segera mencairkan pinjaman sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.



Pasal 10
PENUTUP

Ayat 1
Untuk Perjanjian ini berlaku sepenuhnya ketentuan dan syarat-syarat yang dimuat pada ketentuan dan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( BRI ) yang merupakan lampiran dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
Ayat 2
Perjanjian Kredit ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.




( DEPOK, 04, APRIL, 2013 )


        PIHAK BANK                                                                 PIHAK DEBITUR



[ MUHAMMAD ARIS ODE ]                                                               [ MARINA ]