SURAT PERJANJIAN
KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Perusahaan
PT. ( BRI ), berkedudukan di ( jl.margonda raya No.23 margonda Depok ),
didirikan dengan Akta Pendirian No. ( 3452 ) tanggal ( 04-april-2013 ) yang
dibuat di Notaris yang salinannya telah disetujui Menteri Kehakiman RI dan
dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor ( 05 ) tanggal ( 03
maret 2013 ) diwakili oleh ( Muhammad aris ode ) dalam kedudukannya selaku
( manajer ) dengan demikian sesuai Pasal ( 3 ) ayat ( 1 ) Anggaran Dasar
tersebut, mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ( BRI
), selanjutnya disebut BANK.
II. (
marina ), pekerjaan ( PNS ) bertempat tinggal di ( margonda raya depok jl.h mahali
RT 02/04 ), dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya
disebut DEBITUR.
Dengan
ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit, yang
selanjutnya disebut Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dimana BANK setuju
memberikan pinjaman sejumlah uang kepada DEBITUR dan dengan ini pula DEBITUR
menyatakan berhutang kepada BANK dengan ketentuan pokok yang diatur
dalam 10 (sepuluh) Pasal sebagai berikut:
Pasal
1
JUMLAH
PINJAMAN
Ayat
1
Besar
pokok pinjaman DEBITUR adalah [(Rp. 50.000.000.00 )
( lima puluh juta rupiah )].
Ayat
2
Disamping
pokok pinjaman, jumlah pinjaman tersebut meliputi pula pembebanan bunga dan
biaya-biaya lain yang menurut Perjanjian Kredit ini harus dilunasi oleh DEBITUR,
tetapi tertunggak.
Pasal
2
BUNGA
Ayat
1
Atas
jumlah pinjaman, baik yang berupa pokok pinjaman maupun tambahannya yang
terjadi karena adanya tunggakan bunga dan biaya-biaya terutang, DEBITUR dikenakan
bunga sebesar [(25 ) % ( dua puluh lima )] persen per tahun.
Ayat
2
Suku
bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini setiap saat dapat berubah,
sesuai dengan ketentuan BANK.
Pasal
3
JANGKA
WAKTU KREDIT
Jangka
waktu kredit ditetapkan selama [( 5 ) ( lima )] tahun sedemikian
rupa sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan ( 04 ) tahun [( 2018 ) seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh DEBITUR.
Pasal
4
PEMBAYARAN
KEMBALI KREDIT
Jumlah
pinjaman yang harus dibayar kembali atau dilunasi oleh DEBITUR dengan
pembayaran bulanan sebagai berikut:
Ayat
1
Angsuran
Tetap Bulanan apabila berdasarkan cara perhitungan anuitas dan sepanjang
tingkat suku bunga adalah sama seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat
1 Surat Perjanjian ini, maka jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR
kepada BANK adalah sebesar [(Rp. 5.000.000.00) (lima
juta rupiah )] setiap bulan.
Ayat
2
Dicapainya
akhir jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat Perjanjian
ini tidak dengan sendirinya menyebabkan lunasnya pinjaman, karena pelunasan
pinjaman akan tergantung sampai dimana DEBITUR telah membayar dan
melunasi seluruh jumlah pinjamannya sebagaimana dibuktikan pada rekening
pinjaman atas nama DEBITUR sesuai dengan pencatatan dan pembukuan BANK.
Pasal
5
PEMBAYARAN
ANGSURAN BULANAN
DEBITUR
diwajibkan untuk melunasi kewajiban angsuran bulanannya di muka, sehingga
angsuran untuk bulan pertama harus dilunasi bersamaan dengan penandatanganan
Perjanjian Kredit ini, sedangkan angsuran bulan-bulan berikutnya harus sudah
dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal [( 05 ) ( LIMA )]
bulan yang bersangkutan.
Pasal
6
DENDA
TUNGGAKAN
Ayat
1
Apabila
DEBITUR terlambat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 5
Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan.
Ayat
2
Keterlambatan
pembayaran kewajiban angsuran bulanan atau tunggakan yang melebihi tanggal
terakhir bulan yang bersangkutan dikenakan denda tunggakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal
7
BIAYA
PROVISI BANK DAN BIAYA LAINNYA
Ayat
1
DEBITUR
diwajibkan membayar biaya provisi bank yang ditetapkan sebesar [( 5 ) %
( lima )] persen dari besar pokok pinjaman, yaitu = ( 2 ) % X (Rp.50.000.000.00 ) = [( Rp.
100.000.000.00 ) ( seratus juta rupiah )] yang harus dilunasi DEBITUR
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat
2
Selain
biaya provisi bank, biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam proses pemberian
kredit dan pengikatan kredit wajib dibayar DEBITUR.
Biaya-biaya
tersebut diantaranya adalah:
1.
Biaya pemasangan hipotik,
2.
Biaya taksasi,
3.
Biaya akta-akta notaris,
4.
Biaya dan premi asuransi atas barang
jaminan kredit,
5.
Biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan BANK.
Pasal
8
AGUNAN
KREDIT
Ayat
1
Agunan
atau jaminan utama atas pinjaman yang timbul karena Perjanjian Kredit ini
adalah ( rumah ) yang terletak di lokasi desa ( pondok cina depok RT
02/04 ).
Ayat
2
Selain
jaminan utama seperti yang dimaksud ayat 1 tersebut, BANK dapat meminta
agunan tambahan lainnya kepada DEBITUR jika dipandang perlu.
Pasal
9
PENGGUNAAN
PINJAMAN DAN KUASA
Ayat
1
Pinjaman
pokok seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini digunakan oleh DEBITUR
untuk pembelian sebuah rumah berikut tanahnya dari Developer dengan pertelaan
sebagai berikut:
Sebuah
rumah beserta pekarangan di desa ( pondok cina depok RT 03/04 ), dengan
harga [(Rp. 150.000.000.00) ( seratus lima puluh juta rupiah
)].
Ayat
2
Sesuai
dengan penggunaan pinjaman sesuai yang dimaksud ayat 1 pasal ini, dengan
penandatanganan Perjanjian ini maka BANK akan segera mencairkan pinjaman
sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal
10
PENUTUP
Ayat
1
Untuk
Perjanjian ini berlaku sepenuhnya ketentuan dan syarat-syarat yang dimuat pada
ketentuan dan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( BRI ) yang
merupakan lampiran dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Kredit ini.
Ayat
2
Perjanjian
Kredit ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
( DEPOK,
04, APRIL, 2013 )
PIHAK
BANK PIHAK
DEBITUR
[
MUHAMMAD ARIS ODE ] [ MARINA ]